LAMPUNG, KOMPAS.TV - Beredarnya informasi terkait pesta narkoba yang dilakukan terpidana di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu, langsung ditanggapi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung.
Kompol Hendriansyah menyebut awalnya pihaknya menangkap seorang kurir narkoba bernama Amar yang ditangkap di wilayah Kedaton, Bandar Lampung pada Selasa (19/01/2021) lalu.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan tiga paket sabu. Setelah diselidiki lebih jauh, pemilik sabu tersebut ialah seorang terpidana kasus narkoba yang berada di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung.
Terpidana itu bernama Tyo Anggoro, dirinya telah divonis dan sedang menjalani masa hukuman di tahanan Polresta Bandar Lampung sebelum dipindahkan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Informasi itu langsung ditindak lanjuti, petugas melakukan penyelidikan serta penggeledahan di ruang tahanan.
Hasilnya polisi menemukan satu unit telefon genggam milik Tyo Anggoro. Petugas menyimpulkan bahwa Tyo Anggoro mengendalikan kurir narkoba dari dalam tahanan.
Sementara polisi tidak menemukan narkoba jenis apapun di dalam sel tahanan Polresta Bandar Lampung.
“Berkaitan dengan adanya pesta sabu, itu tidak benar. Karena yang kita temukan hanya satu buah handphone dan tidak kita temukan alat bukti lain”
Baca Juga: 8 Daerah di Lampung Masuk Zona Merah, Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Prokes
Ungkap Kompol Hendriansyah, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung.
#sabu #narkoba #ditresnarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.