GORONTALO, KOMPAS TV - Sebuah mobil bak terbuka bermuatan 90 ekor daging anjing ilegal terpaksa dikembalikan ke daerah asal setelah mendapat penolakan dari petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Gorontalo pada Selasa sore 19 Januari 2021.
Daging anjing ilegal yang berasal dari Wakai Sulawesi Tengah ini rencananya akan dibawa ke daerah Manado Sulawesi Utara, namun karena tidak memiliki dokumen resmi, daging ajing tersebut terpaksa di kembalikan ke daerah asal melalui kapal penyeberangan.
Dokter hewan ahli muda balai karantina pertanian kelas II Gorontalo Kristina Dwi Wulandari, mengungkapkan, pihaknya menolak dan mengemabalikan daging anjing karena saat tiba pelabuhan penyebarangan Gorontalo seorang sopir mobil yang tesebut tidak bisa menunjukan dokumen resmi undang undang kerantinaan dari daerah asal.
Sebelum di kembalikan ke daerah asal, daging anjing ilegal tersebut telah di amankan oleh petugas gabungan dari TNI Polri, petugas pelabuhan dan petugas Balai Karantina Gorontalo dari salah satu kapal laut yang tiba di pelabuhan penyeberangan pada jumat pekan lalu.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, sopir mobil tidak bisa menunjukan dokumen resmi dari Balai Karantina Sulawesi Tengah.
#Balai Karantina #Daging Ilegal #Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.