BEKASI, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap A (17), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi beberapa waktu lalu.
A membunuh temannya DS (24) di rumahnya pada 17 Desember 2020 tidak mengajukan banding terhadap vonis yang diberiakan.
Majelis hakim menyatakan A terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Vonis ini dibacakan majelis hakim PN Bekasi pada Kamis, (14/1/2021).
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Bunuh Korban karena Benci Sering Diajak Berhubungan Sesama Jenis
Kauasa hukum tersangka, Maryani menjelaskan hal yang memperberat putusan yakni pertimbangan hakim bahwa tindakan kliennya direncanakan serta melakukan mutilasi terhadap korban.
"Yang memperberat atas putusan hakim, yakni aksi terdakwa direncanakan dan adanya mutilasi," ujar Maryan, saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).
Maryani menjelaskan dalam hal yang meringankan kliennya dinilai kooperatif dan keterangannya di persidangan konsisten. Selain itu, terdakwa masih di bawah umur dan juga berstatus korban sodomi.
"Dia juga korban karena ada bukti visum dia disodomi," ujar Maryani.
Baca Juga: Kasus Mutilasi di Bekasi Terungkap, Pelaku "Manusia Silver" Dibekuk Saat Main PS
Maryani mengaku akan merekomendasikan agar terdakwa tak mengajukan banding atas putusan.
Nantinya, A yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi untuk jalani masa hukuman.
Setelah memasuki kategori dewasa, A baru akan menjalani hukuman di lapas.
"KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan," ujar Mariani.
Baca Juga: Dosen Sejarah Rusia Dipenjara Karena Bunuh dan Mutilasi Mahasiswi Kekasihnya
Sebelumnya, A dijerat pasal berlapis. Ia juga dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.