BENGKULU, KOMPAS.TV - Usai diperiksa selama tiga jam, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, Apizon Nazardi, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Apizon yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran, menandatangani proyek pengendali banjir sungai air Bengkulu senilai 6,9 miliar rupiah, yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu 2019.
Dalam penyidikan, Apizon dinilai mengetahui bahwa proyek yang dikerjakan CV Merbin Indah tersebut, tidak sesuai dengan volume perencanaan. Dari kegiatan itu timbul kerugian negara mencapai 1,9 miliar rupiah sesuai temuan BPKP.
Selain Apizon, penyidik juga menetapkan direktur CV Utaka Essa, ibu Saud yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan direktur Cv Merbin Indah, Isnani Martuti sebagai tersangka. Total sudah ada 3 orang tersangka dalam kasus ini.
#KasusKorupsi #DinasPUBengkulu #TersangkaKorupsi #KoruptorHukumMati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.