Ahyani menegaskan apabila didapati surat edaran tidak ditaati, maka akan langsung dibubarkan tim cipta kondisi yang berasal dari gabungan beberapa unsur terkait.
"Kalau mereka sudah diberikan peringatan tapi tidak mau jaga jarak, maka akan langsung dibubarkan," tegas dia.
Sementara itu, lanjut dia, batas jam operasional pusat perbelanjaan atau mall sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta nomor 067/036, yakni sampai pukul 19.00 WIB.
"Tetap seperti aturan yang lama sampai pukul 19.00 WIB," pungkasnya.
Berikut isi Surat Edaran Walikota Surakarta nomor 067/057 yang ditandatangani Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo pada 11 Januari 2021:
Baca Juga: Wali Kota Solo: Surat Negatif Corona Tidak Berlaku, Seluruh Pemudik Wajib Karantina!
Dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dilakukan perubahan dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/cafe/restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan dan pusat kuliner, meliputi:
1. Waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha,
2. Makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antarorang paling sedikit 1,5 meter,
3. Layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.