SEMARANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sekitar Rp 33,927 miliar pada tahun 2020. Jumlah tersebut berasal dari penanganan perkara di berbagai bidang selama 1 tahun sejak Januari hingga Desember 2020.
Dalam refleksi akhir tahun 2020 di loby kantor Kejati Jawa Tengah, Kepala Kejati Jawa Tengah Priyanto mengatakan, total keuangan negara yang diselamatkan dari penanganan perkara di bidang tindak pidana korupsi, pidana umum, hingga perdata dan tata usaha negara.
Pihaknya terus melakukan upaya penindakan perkara secara litigasi maupun non litigasi. Tujuan dari semuanya adalah untuk mengembalikan keuangan negara untuk perkara yang sudah ada kepastian hukum maupun berpotensi merugikan keuangan negara.
Pada bidang pidana khusus terdapat 46 perkara korupsi yang selesai penuntutan, dari perkara yang selesai itu, telah ada pengembalian kerugian negara melalui uang pengganti kerugian hingga Rp 14,227.
Dari penanganan pidana perpajakan, kepabeanan, dan cukai, telah ada penyelamatan keuangan negara hingga Rp 4,2 miliar. Jumlah tersebut berupa uang rampasan sebagaimana putusan pengadilan.
Di bidang datun selama tahun 2020 ini, telah menyelamatkan keuangan negara hingga Rp 15,5 miliar. Selain menyelamatkan keuangan negara, Kejati Jawa Tengah juga bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk penyelamatan aset, diantaranya dalam penanganan perkara di Kota Salatiga dan Pekalongan.
Terkait perkara pidum selama 2020 ini, masih didominasi perkara narkotika, mencapai 21 persen, untuk perkara pidum, penuntutan di serahkan ke Kejari di kabupaten dan kota. Dan dari seluruh penanganan yang ada, terdapat satu terdakwa perkara narkotika yang putusannya adalah hukuman mati.
#KejatiJateng #KomisiPemberantasanKorupsi #Semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.