TEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap pelaku pewarnaan cabai yang dijual di sejumlah pasar tradisional di Banyumas.
Pelaku mengecat cabai yang masih hijau menjadi merah dengan motif mendapatkan harga jual yang lebih tinggi.
Kepada polisi, pelaku mengaku mewarnai cabai dengan cat semprot.
Dengan memanipulasi cabai hijau menjadi cabai merah, pelaku mengharapkan harga jual yang lebih tinggi.
Setelah disemprot, cabai kemudian dijual kepada pengepul dan dipasok ke sejumlah pasar tradisional di Banyumas, Jawa Tengah.
Cabai yang diwarnai itu ditemukan di lima lapak pedagang di tiga pasar di Banyumas.
Penangkapan pelaku pewarna cabai ini merupakan kerja sama Polres Temanggung dan Polres Banyumas.
Penyemprotan cabai diakui pelaku baru pertama kali ia lakukan.
5 kilogram cabai yang disemprot berasal dari kebunnya sendiri.
Karena perbuatannya, pelaku terancam undang-undang tentang perlindungan konsumen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.