JAKARTA, KOMPAS.TV - Larangan Pemprov Kalimantan Barat terhadap Batik Air untuk membawa penumpang ke Kalbar dianggap maladministrasi.
Larangan ini merupakan buntut dari lima penumpang Batik Air yang kedapatan positif Covid-19 saat tiba di Bandara Supadio, Pontianak.
Mengenai larangan ini, anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, Pemprov Kalbar bertindak di luar kewenangannya.
Karena yang berhak melarang rute penerbangan adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, bukan pemerintah daerah.
Baca Juga: Hasil Tes Swab Acak, 5 Orang Penumpang Batik Air Cengkareng - Pontianak Positif Covid-19
"Yang menerbitkan izin rute penerbangan itu adalah Kemenhub, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara, bukan pemprov," kata Alvin Lie dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).
"Bagaimana pemprov dapat melakukan hal-hal yang bukan kewenangannya. Ini adalah maladministrasi. Penyalahgunaan wewenang. Berbuat di luar kewenangan dan berbuat sewenang-wenang," imbuh Alvin.
Lagipula, Alvin, sangat tidak tepat menyalahkan pihak maskapai. Karena maskapai atau bandara tidak punya kewenangan untuk mengecek kebenaran surat hasil tes corona milik penumpang.
Maskapai juga tidak melakukan uji dan validasi Covid-19. Maskapai hanya mengangkut penumpang yang sudah divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) yang ada di Bandara Soekarno - Hatta.
KKP Kemenkes Bandara Soekarno - Hatta juga yang memiliki kewenangan untuk mengecek surat hasil tes Covid-19 milik penumpang.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kalbar dalami Dugaan Penggunaan Surat Keterangan Palsu 5 Penumpang Batik Air
"Jadi kalau Pemprov Kalbar jatuhkan sanksi kepada airline itu sungguh tidak bijak. Seharusnya yang dikenakan sanksiadlaah KKP Kemenkes yang ada di Bandara Soekarno - Hatta," ujar Alvin.
Gubernur Sutarmidji Larang Batik Air Terbang ke Kalbar
Gubernur Kalbar Sutarmidji, melalui Satgas Covid-19, mengeluarkan sanksi terhadap Batik Air berupa larangan untuk terbang ke Kalbar selama 10 hari.
Larangan terbang untuk Batik Air akan berlaku mulai Minggu (27/12/2020).
Gubernur Kalbar Sutarmidji menjelaskan, larangan ini dilatari terdapat lima penumpang maskapai yang kedapatan positif Covid-19.
Bahkan, surat keterangan yang dibawa penumpang tersebut terindikasi palsu.
Baca Juga: Tes Antigen jadi Syarat Wajib Keluar-Masuk Kalbar via Jalur Udara
"Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab," kata Sutarmidji melalui akun Facebook Page miliknya, Kamis (24/12/2020).
Oleh karena itu, Sutarmidji pun mengambil tindakan larangan terbang tersebut.
Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak silakan,” ujar Sutarmidji.
Jika Direktur Jenderal Perhubungan Udara melayangkan protes dan marah, Sutarmidji mempersilakan.
"Dirjen Hubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP," kata Gubernur Kalbar Sutarmidji.
Sutarmidji juga minta Kementerian Perhubungan membuat aturan yang lebih baik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Bertemu Relawan, Menteri Kesehatan Bahas Soal Evaluasi Penanganan Covid-19
“Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19,” ungkap Sutarmidji.
"Sebagai ketua Satgas (Covid-19 Kalbar), saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR," tegas Sutarmidji.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.