YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Wacana hukuman mati koruptor kembali mencuat seiring dengan Mensos Juliari yang tertangkap tangan KPK karena dugaan korupsi bansos. Masyarakat pun diingatkan kembali dengan ancaman hukuman mati koruptor yang kedapatan melakukan korupsi di tengah bencana.
Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan, penangkapan Mensos Juliari di tengah kewenangan KPK yang terbatas menunjukkan performa KPK yang baik. Ia juga tidak menampik dana bansos rawan dikorupsi.
“Tata kelola bansos di tanah air cenderung minim transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya, dalam siaran pers, Senin (7/12/2020).
Baca Juga: Presiden Jokowi Pernah Singgung Hukuman Mati Bagi Koruptor
Ia berpendapat di masa bencana seperti pandemi Covid-19 saat ini, alasan percepatan kerap menjadi alibi untuk menerobos prinsip-prinsip pengelolaan bansos yang berasal dari uang negara. Tidak hanya itu, persoalan bansos juga kerap dijadikan kampanye terselubung calon kepala daerah di era pilkada.
Yuris juga membenarkan pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)menyebutkan korupsi dana penanganan bencana bisa dijatuhi hukuman mati.
Meskipun demikian, Yuris menilai hukuman mati koruptor yang dimaksud dalam pasal itu berkaitan dengan korupsi keuangan negara. Sementara, dugaan korupsi bansos di lingkungan Kementerian Sosial masuk ke dalam pasal suap atau gratifikasi.
“Kami melihat hukuman mati koruptor bukan satu-satunya pilihan, masih ada alternatif lain untuk efek jera, misal perampasan aset koruptor,” ucapnya.
Baca Juga: Mensos Juliari Tak Dijerat Pasal Hukuman Mati, Ini Penilaian Mahfud MD
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.