MEDAN, KOMPAS.TV - Oknum jaksa dilaporkan ke Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Laporan ini terkait berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan surat tanah.
Kuasa hukum pelapor, Bornok Simanjuntak menyebut alasan jaksa mengembalikan berkas ke penyidik Polda Sumut karena ada surat pernyataan yang berisikan bahwa Santi Bulung sebagai pelapor tidak keberatan surat tanahnya digadaikan oleh oknum berinisial DRS.
Namun bornok menyatakan kliennya tidak pernah membuat dan menandatangi surat pernyataan tersebut. (*)
#jaksa #kejatisu #kejaksaantinggi #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.