SAMARINDA, KOMPAS.TV - Rekomendasi bawaslu RI, terkait pembatalan pencalonan Edi Darmansyah, di pilbub Kukar telah ditindaklanjuti KPU RI.
Surat itupun telah di terima KPU Kukar pada 17 november 2020 lalu dan saat ini KPU Kukar dan terlapor yaitu Edi Darmansyah serta sejumlah instansi pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di panggail KPU RI untuk menindaklanjuti dan mengklarifikasi, terkait dugaan pelanggran pasal 71 tahun 2016 undang-undang pemilu susuai surat rekomendasi yang di keluarkan oleh bawaslu RI.
Hal tersebut di sampaikan komisoner KPU Kaltim, Fahmi Idris saat melakukan konfrensi pers di kantor KPU Kaltim.
Dirinya menjelaskan, upaya klarifikasi tersebut merupakan perintah KPU RI dalam mengkaji dan memutuskan rekomendasi bawaslu RI tentang pembatalan pencalonan Edi Darmansyah di pemilihan bupati Kutai Kartanegara. Pihaknya juga di beri waktu sampai tanggal 24 november 2020 untuk sesuai undang-undang.
Sementara pengamat hukum universitas mulawarman Herdiansyah Hamzah menjelaskan, dalam menindaklanjuti rekomendasi bawaslu, KPU masih menggunakan ketentuan pasal 18 PKPU nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum.
Ini sudah tidak relevan lagi karena menimbang masih mengacu pada undang-undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selain itu, KPU dianggap menyalahi kewenagannya dalam melakukan kajian dan klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor yang seharusnya dilakukan bawaslu. Dirinya juga menegaskan, KPU mestinya hanya dalam kapasitas memeriksa kelengkapan dokumen secara administratif sebagai landasan untuk mengambil keputusan. Kalaupun ada masalah dalam rekomendasi bawaslu nantinya, maka mekanisme kontrol dan evaluasinya ada dalam sistem peradilan pasca rekomendasi itu dijalankan.
#RekomendasiBawaslu#KeputusanKPU#KlarifikasiPelanggaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.