LOMBOK TIMUR, KOMPAS.TV - Rumah yang dijadikan tempat produksi sabu di Desa Pringgasela Induk, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ternyata dikendalikan dari dalam lapas.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma mengatakan, pelaku yang memfasilitasi alat dan bahan untuk membuat narkoba yakni Y yang biasa dipanggil dengan sebutan "Jenderal".
Y merupakan narapidana di salah satu lapas yang divonis 10 tahun penjara akibat kasus narkoba.
Baca Juga: Terungkap! Rumah Produksi Sabu Ternyata Dikendalikan dari Dalam Lapas, Dialah 'Jenderal Y'
"Dari hasil pengembangan penangkapan SS, kemudian kami menghubungi pihak lapas, dan dengan mengambil tindakan mengamankan salah satu napi binaan yang namanya 'Jenderal' Y," kata Helmi saat jumpa pers, Minggu (23/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Y mendapatkan barang yang diduga sebagai bahan baku narkoba jenis sabu tersebut dari Malaysia.
Riwayat kriminal yang dilakukan oleh Y, yakni pernah melakukan perampokan di luar negeri seperti Malaysia dan Brunei Darussalam, dan pernah menjadi buronan interpol.
Sebelumnya diberitakan, Polda NTB menggerebek sebuah rumah di Desa Pringgasela Induk, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang digunakan sebagai tempat produksi narkoba jenis sabu, Sabtu (21/11/2020).
Dari lokasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menangkap SS yang merupakan pemilik rumah.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan penangkapan delapan tersangka di wilayah Kelurahan Pancor, Lombok Timur. Mereka mengaku memperoleh barang dari SS.
Baca Juga: Oknum Polwan Kanit Narkoba Terekam Kamera Lagi Asyik Nyabu, Videonya Viral
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.