YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Beredar di media sosial perihal surat edaran dari Dinas Kesehatan Sleman yang menyebutkan Asrama Haji dan Rusunawa Gemawang tidak bisa menerima pasien Covid-19 karena sudah penuh. Kedua tempat itu merupakan fasilitas Kesehatan Darurat Covid-19 Tingkat Pertama di Sleman.
Penutupan akses penerimaan pasien Covid-19 di dua tempat itu tertulis selama 10 hari. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor 011/9082 tertulis ketentuan itu berlaku mulai 20 sampai 30 November 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo, membenarkan surat edaran yang beredar itu. Menurut Joko, penambahan jumlah pasien Covid-19 di Sleman per hari membuat kapasitas fasilitas kesehatan darurat untuk penanganan Covid-19 di Sleman penuh. Kapasitas Asrama Haji adalah 138 orang dan Rusunawa Gemawang untuk 74 orang.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kelurahan Gencar Operasi Masker
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Sleman mengeluarkan surat keterangan itu supaya rumah sakit yang menangani Covid-19 bisa menerima pasien asimtomatik atau non-gejala dan pasien dengan gejala ringan.
Joko menuturkan Keputusan Menteri Kesehatan revisi V mencantumkan pasien dengan gejala ringan atau asimtomatik bisa melakukan karantina mandiri atau dirawat di fasilitas kesehatan darurat di daerah masing-masing. Kemudian, muncul Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 446 yang menyatakan pasien Covid-19 non-gejala dan gejala ringan bisa dirawat di rumah sakit asalkan fasilitasn kesehatan darurat di daerah penuh.
“Kami membuat surat keterangan ini untuk memberi jaminan pasien Covid-19 yang asimtomatik dan gejala ringan bisa dirawat di rumah sakit, dan rumah sakit juga tidak perlu khawatir dengan pembiayaannya karena ditanggung pemerintah pusat,” ujar Joko dalam jumpa pers, Jumat (20/11/2020).
Sampai dengan saat ini, total pasien Covid-19 di Sleman berjumlah 340 orang. Namun, hanya 65 orang yang dirawat di rumah sakit, sedangkan kapasitas rumah sakit untuk penanganan pasien Covid-19 sebanyak 200.
Ia menyebutkan pasien Covid-19 di Sleman didominasi non-gejala mencapai 74 persen dan pasien dengan gejala ringan 16 persen.
Baca Juga: Bersyukur Bisa Sembuh, Elvy Sukaesih Masih Dihantui Trauma Karena Covid-19
Selain mengeluarkan surat keterangan, Dinas Kesehatan Sleman juga sedang berdiskusi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menambah shelter darurat Covid-19. Rencananya, menggunakan bangunan milik Kementerian Dalam Negeri di Kalasan Sleman.
“Kami juga sudah merencanakan untuk rekrutmen tenaganya karena walaupun sudah ada tempatnya untuk shelter darurat Covid-19 tetapi tenaga masih kurang,” ucap Joko.
Solusi ketiga yang ditawarkan untuk mengatasi kekurangan tempat karantina untuk pasien Covid-19 di Sleman adalah mendorong Pemda DIY untuk membuka fasilitas kesehatan darurat Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.