PURWAKARTA, KOMPAS TV -
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, tengah menyiapkan perbup sanksi tegas berupa denda terhadap para pelanggar protokol kesehatan di Purwakarta, sanksi denda ini dibuat bukan untuk memberatkan masyarakat, melainkan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat yang masih banyak abai menerapkan protokol kesehatan.
Bersama Tim Satgas Penanggulangan Covid-19, Polri, TNI dan Jajaran Muspida lainnya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, saat ini tengah menggodok peraturan bupati atau perbup terkait sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, yakni berupa sanksi denda, yang besarannya masih dalam pembahasan.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menjelaskan, perbup berupa sanksi denda ini, dibuat bukan untuk memberatkan masyarakat, melainkan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat agar patuh menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya.
Dari laporan Tim Satgas Covid-19 Purwakarta yang melakukan operasi sendiri, selama ini masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan warga terkait protokol kesehatan, hal ini karena tidak adanya aturan dan sanksi yang mengatur secara tegas terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Hingga hari ini Kamis tanggal 19 November 2020, jumlah kasus positif covid-19 di Purwakarta naik menjadi 378 orang, dengan 43 orang meninggal dunia dan 628 orang sudah dinyatakan sembuh, sementara jumlah total kasus covid-19 di Purwakarta mencapai 1049 orang.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.