Di tempat yang sama, LK yang menjadi pelaku pemerkosaan mengatakan selama ini mereka kabur setelah keluarga korban datang melapor ke polisi.
Baca Juga: TOP 3: Pelaku Penyerangan Midodareni Ditangkap, Anji Diperiksa Polisi, Pelaku Pemerkosaan Ditangkap.
“Kami takut, kami lari ke bukit bawa kasoami (makanan). Kalau sudah habis, kami turun ke kampung. Kami menyesal (melakukan pemerkosaan),” ucap LK.
Saat ini, keempat pelaku diamankan di Polres Buton. Mereka diancam Pasal 81 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Warga Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, dihebohkan dengan video viral seorang remaja wanita berusia 14 tahun diperkosa secara bersama-sama oleh lima pemuda.
Setelah ditelusuri, terungkap pemerkosaan tersebut terjadi di Kabupaten Buton Selatan pada Desember 2019 dan baru terungkap sekarang.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar, 3 Terduga Pelaku Pemerkosaan Ditetapkan Tersangka
Peristiwa memilukan ini terjadi ketika korban mengenal seorang pelaku melalui media sosial. Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi di acara keramaian di malam hari.
Namun, pelaku justru membawa korban keluar dari kampung dan menghubungi keempat temannya untuk standby di lokasi.
Korban dibawa pelaku ke kecamatan lain di belakang bangunan yang tidak terpakai. Tiba di lokasi, ternyata telah ada empat pelaku lainnya.
Korban kemudian diancam dibunuh jika tidak mengikuti keinginan para pelaku. Paraa pelaku kemudian memperkosa dan mencabuli korban secara bersama-sama.
Baca Juga: Bangladesh Akan Terapkan Hukuman Mati bagi Pelaku Pemerkosaan
Bukan itu saja, para pelaku secara bergantian memvideo aksi bejatnya dan mengeluarkan kata-kata yang tak pantas terhadap korban.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.