SUKABUMI, KOMPAS.TV - Gatot Brajamusti dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman Jakarta, karena Penyakit Komplikasi, dan meninggal dalam Masa Hukuman Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dengan Vonis 20 Tahun Penjara. Jenazah Pria yang biasa dipanggil Aa Gatotpun tiba di Kampung Halamannya, di Kampung Cikiray, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Kedatangan Jenazah disambut isak tangis keluarga Almarhum. Jenazah langsung dibawa ke Masjid Attawabin yang berada di depan rumah orang tuanya, yang kabarnya dibangun oleh Almarhum sendiri semasa hidup.
Meski diberitakan tersandung beberapa Kasus Kriminal, di Kampung Halamannya Gatot dikenal sebagai sosok yang baik dan dermawan, ia membangun Masjid, dan sering memberangkatkan Jamaah Masjid nya Umroh secara gratis.
Gatot Brajamusti tersandung tiga kasus kriminal sekaligus, yaitu Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Pemerkosaan, hingga Narkoba, yang divonis oleh Hakim dengan masa Hukuman Kurungan 20 tahun Penjara Di LP Cipinang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.