MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sejumlah organisasi buruh di makassar , sulawesi selatan menggelar aksi unjuk rasa . Mereka mendesak pemerintah membatalkan undang-undang cipta kerja dan menaikkan upah minimun sebesardelapan persen.
Ratusan massa atau pengunjuk rasa dari kampus hijau itu menutup dua jalur yang menghubungkan antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Massa aksi menahan mobil kargo untuk menutup jalan penghubung tersebut dan membakar ban.
"Jadi aksi ini sebenarnya merupakan salah satu bentuk kekecewaan kami terhadap pemerintah dan menolak perubahan Undang-Undang nomor 59," kata Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Ahmad Aidil Fahri,
unjuk rasa ini sebagai bentuk penolakannya terhadap Undang-Undang Omnibus Law yang dinilai lebih mementingkan kepentingan para pemodal dan mengebiri hak masyarakat, khususnya buruh dan tani.
"Gerakan ini dalam rangka menolak dan menggagalkan Undang-undang Omnibus Law," jelasnya.
Selain di Jalan Alauddin, pengunjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law juga sebelumnya turun di Jalan Urip Sumoharjo. Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus itu menegaskan bahwa Omnibus Law merenggut hak para buruh dan tani.
Mereka menilai Undang-Undang Omnibus Law akan mengurangi kesejahteraan para buruh. Di mana upah minimum kabupaten dan kota (UMK) ditiadakan dan disatukan ke upah minimum provinsi (UMP) sehingga hal itu dinilai merenggut hak otonomi daerah.
"PHK dipermudah dan cuti haid tidak lagi diatur padahal itu hak buruh perempuan," kata Juru Bicara Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan, Angga, di Depan Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
#DEMOBURUH
#UMPNAIK
#OMNIBUSLAW
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.