JAKARTA, KOMPAS.TV – Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Dalam kasus ini korban melapor ke Polisi terkait tindakan yang dilakukan Habib Bahar pada 2018 lalu. Laporan tersebut diterima polisi pada 4 September 2018 dengan nomor laporan LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa.
Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terdapat unsur pidana Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP yang dilakukan Habib Bahar.
Baca Juga: Habib Bahar Segera Bebas, PTUN Bandung Menangkan Gugatan Pencabutan Asimilasi
Penyidik menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka penganiayaan.
"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi, Selasa (27/10/2020).
Pattopoi menambahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Habib Bahar ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.
"Sekarang sedang proses pemeriksaan, tapi menunggu izin dari Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM," ucap Patopoi.
Baca Juga: Terpidana Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Lagi
Diketahui pelapor bernama Ardiansyah yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online.
Saat ini Habib Bahar masih berstatus terpidana yang sedang menjalani vonis 3 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur.
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta subside satu bulan kurungan.
Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menganiaya MHU (17) dan JA (18).
Baca Juga: Di Lapas Pondok Rajeg Pengikut Habib Bahar Pria Bertato, Fotonya Diunggah Fadli Zon di Medsos
Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Desember 2018 dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.