DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri tersangka penganiayaan terhadap keponakannya berusia 4 tahun di Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, diketahui sebagai pribadi yang tertutup.
Kedua pelaku juga diketahui tidak bergaul dengan warga selama 3 tahun menempati kediaman mereka.
Kini Sapriaman Damanik dan Jeny Sulastri, resmi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sunggal.
Penetapan status tersangka keduanya setelah petugas mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, termasuk keterangan keduanya yang menyebutkan jika mereka sengaja menganiaya korban hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. (*)
#penganiayaananak #penyiksaananak #bocahdianiaya #deliserdang #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.