MALANG, KOMPAS.TV - Anak kedua Sugi Nur Raharja (Gus Nur), Muhammad Munjiat, mengungkapan jika penangkapan ini sudah diduga oleh keluarga sehingga pihak keluarga telah menyiapkan hal ini.
Sudah ketiga kalinya, Gus Nur mengalami kasus serupa yakni pencemaran nama baik. Namun biasanya hanya berupa pemanggilan, bukan penangkapan.
Pihak keluarga menyayangkan dengan penangkapan yang dilakukan Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Muhammad Munjiat juga menceritakan kronologi penangkapan ayahnya di rumahnya di kawasan Pakis, Malang, Jawa Timur.
Sebelum ditangkap, Gus Nur baru saja pulang dari pengajian di kawasan Kedungkandang, Malang.
Sekitar pukul 00.00 WIB, sekitar 30 anggota polisi mendatangi rumah Gus Nur dengan membawa surat penangkapan dan penggeledahan.
“Itu Gus Nur pergi dari sini rincinya itu dijemput empat atau lima mobil itu langsung masuk ke sini, langsung menyerahkan surat penangkapan, surat penggeledahan, langsung dilakukan penggeledahan,” jelas Muhammad Munjiat saat ditemui KompasTV, Sabtu (24/10/2020).
Menurutnya, penangkapan dilakukan sekitar 30 menit yang kemudian Gus Nur dibawa langsung ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Langkah selanjutnya, pihak keluarga akan menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.