PONTIANAK, KOMPAS.TV - Selasa malam (20/10/20), sebanyak 41 Pekerja Migran Indonesia dideportasi dari Kuching, Malaysia. Kedatangan para pekerja migran disambut langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kalimantan Barat.
Baca Juga: Cerita PMI yang Bekerja selama 2 Tahun di Malaysia tanpa Gaji dan Akses Komunikasi
Dari 41 PMI tersebut, 30 orang dideportasi dari Imigresen Malaysia Depot Bekenu, sedangkan 11 orang repatriasi.
Salah seorang PMI asal Jawa Barat yang bekerja di toko aksesoris Ita Rosita, mengaku telah tiga tahun berada di sana, bahkan telah menikah dengan warga negara Malaysia.
Namun karena tidak memiliki dokumen, Ita pun dipulangkan ke Indonesia dengan membawa bayinya yang baru berumur dua minggu.
Sementara itu, kepala Dinas Sosial Kalbar, Golda Marganda Purba, menyatakan dari 41 PMI, 18 orang berasal dari Kalbar, dan sisanya dari luar Kalimantan Barat sebagian besar dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi.
Sebelum dipulangkan ke Pontianak, para pekerja migran tersebut telah menjalani rapid test covid-19, di PLBN pos BP2MI Entikong. Seluruh hasilnya dinyatakan non reaktif.
Dari Januari hingga Oktober, pemerintah Malaysia telah mendeportasi lebih dari tiga ribu Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Malaysia Deportasi 242 PMI Bermasalah lewat PLBN Entikong
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#PMI #Deportasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.