KUPANG, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sejak pagi hingga sore tadi, mengeledah 3 ruangan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi NTT.
Pengeledahan 3 ruangan diantaranya, ruangan Seksi Pengukur dan Pemetaan Kadastral, ruangan Kabid Hukum Pertanahan, dan ruangan Sub Bagian Informasi.
Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menyita 27 dokumen terkait dugaan pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT telah mengeledah sejumlah kantor untuk mengumpulkan dokumen terkait kasus ini, seperti Kantor Bupati Manggarai Barat, Kantor Camat Komodo, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat.
Pengeledahan itu terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 3 triliun.
#geledah #sita #dokumen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.