Denpasar, KOMPASTV - Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Ujaran Kebencian Dengan Terdakwa I Gede Ari Astina Alias Jerink Kembali Digelar, Selasa 13 Oktober 2020 , Dalam Persidangan Yang Pertama Kalinya Dilakukan Secara Tatap Muka Atau Off Line Ini Menghadirkan Tiga Orang Saksi Dari Pihak Pelapor.
Tiga Orang Saksi Yang Dihadirkan Dalam Persidangan Pemeriksaan Saksi Yakni Saksi Pertama/Ketua Idi Bali,Dokter Putra Suteja/Kedua Sekretaris Idi Bali ,Dokter Made Sudarmaja Dan Ketiga Wakil Ketua IDI Denpasar Dokter Widiasa. Menurut Saksi, Postingan Jerink Ini Melemahkan Mental Dan Semangat Para Dokter Serta Garda Terdepan Yang Bertugas Menangani Covid 19.
Sementara Itu, Kuasa Hukum Terdakwa Menyebut
Ketiga Saksi Didalam Persidangan Mengakui Telah Menjalankan Rekomendasi Dari WHO. Namun Idi Tidak Melakukan Koreksi Terhadap Banyakanya Berita Ibu Yang Menjadi Korban Rapid Test Dalam Persalinan. Kuasa Hukum Jerinx Juga Keberatan Atas Legal Standing Ketua Idi Bali Yang Dinyatakan Menjadi Korban
Sidang Selanjutnya N Digelar Pada Kamis 15 Oktober 2020 Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli Sesuai Berkas Yang Diajukan Oleh Tim Jaksa
#saksi #sidang aksusjrx #pengadilantatapmukajrx
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.