Kompas TV regional berita daerah

Bea Masuk untuk Impor Barang Hibah Keagamaan Dibebaskan

Kompas.tv - 13 Oktober 2020, 10:59 WIB
Penulis : KompasTV Pontianak

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagbar kembali memastikan para pimpinan yayasan keagamaan di wilayah Kalbar mengetahui, jika impor hibah barang kepada yayasan keagamaan dibebaskan dari bea masuk, serta tidak dikenai pajak.

Sebab, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 70 tahun 2012 ini masih belum banyak diketahui oleh yayasan keagamaan.

Selama ini, masih sering barang hibah keagamaan dari negara lain terkendala masuk ke Indonesia karena tidak melalui prosedur yang ada.

Untuk bisa membebaskan bea masuk barang hibah tersebut, penerima terlebih dahulu diwajibkan melengkapi persyaratan sebelum barang dikirim.

Diantaranya berbekal gift sertifikat dari yayasan pengirim di luar negeri, kemudian mengajukan permohonan kepada Kementerian Agama yang nantinya rekomendasi akan dikeluarkan oleh Eselon I Kemenag pusat.

Para pimpinan yayasan keagamaan juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pelayanan Kanwil DJBC Kalbagbar, jika belum memahami aturan ini.

Sebab, syarat akan lebih baik diselesaikan sebelum barang dikirim, karena Kementerian hanya membebaskan bea masuk, cukai dan biaya impor lainnya, namun tidak untuk biaya timbun di bandara maupun pelabuhan.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x