NGAWI, KOMPAS.TV - Kalah Pilkada dan menanggung utang hingga miliaran rupiah, mantan calon Bupati Madiun, Jawa Timur nekat mengedarkan uang palsu hingga 1 miliar rupiah, bersama dua rekannya.
Tim Buser Polres Ngawi meringkus Sumardi dan 2 rekannya, Karti dan Sarkam sesaat setelah mengedarkan uang palsu senilai lebih dari 40 juta rupiah di wilayah Pangkur, Ngawi, Jawa Timur.
Di kediaman Sumardi, polisi juga menemukan tumpukan uang palsu senilai hampir setengah miliar rupiah yang siap diedarkan.
Sementara 500 juta lainnya dibawa rekannya berinisial AT yang berdomisili di Surabaya.
Sumardi merupakan pensiunan PNS yang pernah kalah dalam Pilkada Kabupaten Madiun pada 2013 silam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.