JAYAPURA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Papua, Erdi Darbi sebagai tersangka kasus tabrakan yang mengkibatkan seorang polisi wanita anggota Propam Polda Papua, Bripka Cristin Batfeni, meninggal dunia.
Berdasar hasil pemeriksaan yang telah dilakukan polisi mengatakan Wakil Bupati Yalimo, Erdi Darbi lalai saat mengemudi dan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw, menjelaskan kasus hukum terhadap Erdi Darbi tetap diproses meskipun tersangka sudah mendaftar sebagai bakal calon Bupati untuk Pilkada pada Desember mendatang.
Paulus mengatakan kasus ini murni pelanggaran hukum dan tidak terkait soal politik.
Keluarga almarhumah Bripka Christin Batfeni mengapresiasi kerja polisi yang cepat menangkap tersangka pegemudi kendaraan yang menewaskan Bripka Christin.
Suami korban, Rifael berharap pelaku yang merupakan Wakil Bupati Yalimo, Erdi Darbi diproses hukum dan mendapat hukuman sesuai perbuatannya.
Kini menurut Rifael, sepeninggal istrinya, ia harus merawat ketiga anaknya seorang diri.
Peristiwa tabrakan yang mengakibatkan Bripka Christin Batfeni meninggal dunia sendiri terjadi pada Rabu pagi di Jalan Raya Polimak-Jayapura.
Kejadian tersebut sempat terekam CCTV. Polisi mengatakan pengemudi kendaraan yang menabrak Bripka Christin adalah Wakil Bupati Yalimo, Papua Erdi Darbi yang diduga berada dalam kondisi mabuk.
Polisi telah memproses kasus ini.
Wakil Bupati Yalimo, Erdi Darbi terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya.
Sementara jenazah Bripka Cristin Batfeni merupakan anggota Polwan di Kepolisian Polda Papua yang bertugas di bagian Propam Polda Papua telah dimakamkan Rabu kemarin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.