MALANG-KOMPAS.TV-Penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Malang mulai diterapkan.
Jajaran Forkopimda Kota Malang, melakukan razia masker skala besar, Rabu (26/08/2020).
Razia dilakukan di tempat tempat keramaian.
Dalam razia tersebut sejumlah warga masih kedapatan tidak mengenakan masker.
Warga yang tidak menggunakan masker langsung diberi teguran dan dihukum menyapu dan membersihkan sampah di jalan.
"Secara umum kesadaran masyarakat cukup baik, namun upaya penegakan disiplin akan terus dilakukan" ujar Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko.
Selain itu warga yang tidak menggunakan masker juga diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan push up.
#raziamasker
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.