"Saya tolak juga yang b poin nomor empat, soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya," ucapnya.
Baca Juga: Digugat 3 Anak Kandungnya karena Warisan, Ibu Ini Surati Panglima TNI
Mengetahui ibunya menolak konsep perdamaian yang diberikannya, Rully mengaku kecewa.
Rully menuturkan, pembagian harta warisan itu dilakukan untuk mengetahui haknya. Menurut dia, pembagian perlu dilakukan agar tidak ada pihak luar yang ikut campur terhadap warisan ayahnya.
"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.
Setelah diputuskan, Rully menambahkan, rumah yang kini ditinggali ibunya tidak akan dirusak atau pun dijual. Rumah tersebut akan tetap menjadi rumah bersama.
Baca Juga: Respons Sinar Mas atas Gugatan Freddy Widjaya yang Tuntut Harta Warisan Eka Tjipta Widjaja
"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat atau tidak akan dijual," ujar Rully.
"Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita."
Sebelumnya diberitakan, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.
Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena Ningsih tidak mengizinkan Rully untuk membuat ruang tamu dan dapur.
Baca Juga: Berselisih Batas Sawah Warisan, Seorang Kakek Bunuh Adik Kandungnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.