KEPULAUAN SELAYAR, KOMPAS TV - Sebanyak 3 anggota polisi wanita (Polwan) yang berdinas di Polres Selayar, Sulawesi Selatan, mengaku dilecehkan oleh atasannya yang menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim).
Adalah Iptu AM yang diduga melakukan pelecehan tersebut kepada 3 Polwan yang merupakan anak buahnya itu.
Akibat pelecehan yang dilakukan Iptu AM tersebut, ketiga Polwan yang jadi korban itu sampai-sampai menangis dibuatnya.
Baca Juga: Turah Parthayana Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Manajer: Saya Malu dan Menyesal
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan sejauh ini pihak yang melapor sebagai korban Iptu AM sudah ada 3 polwan.
"Yang melapor sudah ada 3 polwan. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan kini didalami penyidik Reskrim dan Propam," kata Ibrahim Tompo pada Selasa (11/8/2020).
Namun demikian, Ibrahim tak menyebut identitas atau inisial ketiga polwan tersebut. Saat ini, ketiganya tengah dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Sulsel.
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan, pelecehan yang dilakukan Iptu AM diduga bukan fisik, melainkan dengan kata-kata. Kata-kata tersebut pun dikirim melalui pesan singkat.
Baca Juga: Sekadar Iseng Jadi Motif Kasus Pelecehan di CCTV Starbucks
Namun demikian, Ibrahim tak menyebut secara spesifik ihwal kata-kata seperti apa yang disampaikan oleh Iptu AM itu.
"Yang bersangkutan (Iptu AM) sempat mengirimkan pesan singkat ke Polwan tersebut," ujar Ibrahim.
"Isi pesan itu berupa kata-kata yang tidak pantas dan diduga masuk kategori pelecehan."
Ibrahim menambahkan, akibat perbuatannya, Iptu AM kini tekah dicopot dari jabatannya sebagai Kasareskrim Polres Selayar.
Baca Juga: Dosen Hukum Di Mataram Lakukan Pelecehan Seksual Pada Mahasiswi Bimbingan Skripsi
"Menyikapi dan menindaklanjuti dari laporan tersebut, saat ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan oleh Kapolres," ujar Ibrahim.
Sementara itu, Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, mengatakan saat ini kasus tersebut tengah didalami oleh Propam. Pihaknya juga berencana akan memediasi ketiga korban dengan Iptu AM.
"Sementara yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya," kata Machmud.
"Namun masih menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang, yaitu Bapak Kapolda."
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Bukan Dosen UNU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.