Kompas TV pendidikan sekolah

Dana BOS RA dan BOP Madrasah Cair Mulai 25 Maret 2025, Ini Mekanismenya

Kompas.tv - 27 Maret 2025, 23:00 WIB
dana-bos-ra-dan-bop-madrasah-cair-mulai-25-maret-2025-ini-mekanismenya
Ilustrasi. Mulai 25 Maret 2025, madrasah dan raudlatul athfal sudah bisa melakukan pencairan BOS dan BOP Triwulan I di bank penyalur, (Sumber: Kemenag)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama (Kemenag) sudah mulai mencairkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, sejak 25 Maret 2025.

Direktur Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah mengatakan, target pencairan dana BOS dan BOP sebelum Lebaran akhirnya tercapai.

Ia menyebut Dana BOS Madrasah dan BOP RA sudah disalurkan ke rekening madrasah secara langsung.

"Ada 80.231 madrasah yang telah diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk dapat disalurkan dana BOS dan BOP ke rekening masing-masing madrasah," kata Nyanyu dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (27/3).

Baca Juga: Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2025 Kemenag Dibuka 1 April, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

"Mulai 25 Maret, madrasah dan raudlatul athfal sudah bisa melakukan pencairan BOS dan BOP Triwulan I di bank penyalur," tambahnya.

Nyayu mengapresiasi kinerja tim BOS Pusat dan daerah yang telah bekerja keras mengawal penyaluran bantuan ini, sehingga madrasah dapat terlayani untuk memenuhi kebutuhan operasional dalam menyelenggarakan pendidikan.

Nyayu berharap madrasah juga memperhatikan dokumen pencairan yang sudah ditetapkan oleh bank penyalur sehingga proses pencairan dapat terlaksana secara optimal.

"Madrasah perlu memperhatikan dokumen apa saja yang dibawa saat pencairan BOS dan BOP agar prosesnya berjalan lancar," ujarnya. 

Baca Juga: Kemenag Terbitkan SE Imbauan Masjid dan Musala di Jalur Mudik Buka 24 Jam

Pencairan Dana Bantuan oleh Penerima Bantuan yang sudah terdaftar sebelumnya dapat dilakukan melalui Kantor Cabang Bank Penyalur (Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri) dengan mekanisme sebagai berikut:

Mekanisme Pencairan BOS dan BOP

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x