Kompas TV pendidikan kampus

Syarat, Cara Daftar, dan Kriteria KIP Kuliah 2025

Kompas.tv - 12 Februari 2025, 19:54 WIB
syarat-cara-daftar-dan-kriteria-kip-kuliah-2025
Ilustrasi pendaftaran KIP Kuliah 2025. (Sumber: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.

Kartu ini sebagai upaya memberikan akses pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu. 

Program ini bertujuan untuk memastikan keterbatasan finansial tidak menjadi penghalang bagi mereka yang ingin melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.

Melalui KIP Kuliah, mahasiswa yang memenuhi syarat tidak hanya mendapatkan pembebasan biaya kuliah, tetapi juga menerima bantuan biaya hidup. 

Dengan demikian, program ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan akses pendidikan.

Tanpa terkecuali memberikan kesempatan lebih luas bagi pelajar berprestasi dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung.

Mekanisme dan Kriteria KIP Kuliah

KIP Kuliah merupakan program beasiswa yang memberikan dukungan finansial penuh bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu.

Salah satunya adalah kondisi ekonomi keluarga. Salah satu faktor utama yang diperhitungkan adalah batas maksimal penghasilan orang tua atau wali.

Baca Juga: Daftar Beasiswa Kuliah Bulan Februari 2025, Lengkap dengan Cara Daftarnya

Agar dapat mendaftar, calon penerima harus memenuhi kriteria ekonomi berikut:

  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp4.000.000 per bulan.
  • Jika pendapatan kotor gabungan lebih dari Rp4.000.000, maka pendapatan per anggota keluarga (total pendapatan kotor dibagi jumlah anggota keluarga) tidak boleh lebih dari Rp750.000.
  • Selain itu, calon penerima diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat minimal tingkat desa atau kelurahan.

Kategori Prioritas Penerima KIP Kuliah

Untuk memastikan bantuan ini diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, pemerintah menetapkan delapan kategori prioritas penerima KIP Kuliah 2025, yaitu:

  • Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau Seleksi Mandiri di PTN.
  • Keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan lulus seleksi di PTN.
  • Pemegang KIP SMA yang diterima di PTS.
  • Keluarga dalam DTKS atau penerima bantuan sosial yang lulus seleksi di PTS.
  • Keluarga kategori miskin atau rentan miskin dalam desil Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang diterima di PTN.
  • Keluarga dengan status miskin atau rentan miskin dalam desil PPKE yang diterima di PTS.
  • Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
  • Peserta dengan kondisi khusus yang memenuhi syarat miskin atau rentan miskin.
  • Bagi calon mahasiswa yang tidak masuk dalam kategori prioritas di atas, tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar selama memenuhi syarat ekonomi yang ditentukan.

Syarat Umum Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Untuk bisa mendaftar KIP Kuliah, calon mahasiswa harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

  • Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya (2025, 2024, dan 2023).
  • Berusia maksimal 21 tahun.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri pada program studi yang telah terakreditasi.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan persyaratan KIP Kuliah 2025 dapat diakses melalui portal resmi KIP Kuliah atau kunjungi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.

Baca Juga: PKH 2025 Tahap I Januari-Maret Mulai Cair, Begini Cara Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x