JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM, termasuk salah satu syarat untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025.
Seperti diketahui, KIP Kuliah 2025 telah dibuka pada 4 Februari 2025 untuk yang mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
KIP Kuliah berbeda dari beasiswa yang berfokus pada pemberian penghargaan atau dukungan dana kepada mereka yang berprestasi.
SKTM adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa untuk keluarga tidak mampu secara finansial agar mendapatkan kemudahan dalam berbagai layanan pemerintah baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian, dan pendidikan.
Baca Juga: Finalisasi Pengisian PDSS SNBP 2025 Berakhir Hari Ini Jam 15.00 WIB, Simak Caranya
Syarat utama pembuatan SKTM adalah berasal dari golongan tidak mampu.
Kriteria masyarakat yang dapat ditetapkan sebagai orang tidak mampu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/Huk/2013.
Menurut ketentuan ini, fakir miskin dan orang tidak mampu memiliki kriteria:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.