Kompas TV pendidikan kampus

Cara Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Ini Syarat Berkas yang Perlu Dibawa

Kompas.tv - 5 Februari 2025, 15:21 WIB
cara-membuat-sktm-untuk-daftar-kip-kuliah-2025-ini-syarat-berkas-yang-perlu-dibawa
Cara membuat SKTM secara offline. (Sumber: besuki-panggul.trenggalekkab.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM, termasuk salah satu syarat untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025

Seperti diketahui, KIP Kuliah 2025 telah dibuka pada 4 Februari 2025 untuk yang mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. 

KIP Kuliah berbeda dari beasiswa yang berfokus pada pemberian penghargaan atau dukungan dana kepada mereka yang berprestasi.

Syarat Membuat SKTM

SKTM adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa untuk keluarga tidak mampu secara finansial agar mendapatkan kemudahan dalam berbagai layanan pemerintah baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian, dan pendidikan.

Baca Juga: Finalisasi Pengisian PDSS SNBP 2025 Berakhir Hari Ini Jam 15.00 WIB, Simak Caranya

Syarat utama pembuatan SKTM adalah berasal dari golongan tidak mampu.

Kriteria masyarakat yang dapat ditetapkan sebagai orang tidak mampu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/Huk/2013. 

Menurut ketentuan ini, fakir miskin dan orang tidak mampu memiliki kriteria: 

  • tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar; 
  • mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana; 
  • tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali puskesmas atau yang disubsidi pemerintah; 
  • tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga; 
  • mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP); 
  • mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester; 
  • kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah; 
  • atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah; 
  • mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran; 
  • luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang; dan mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x