JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang siswa di Medan, Sumatera Utara dihukum gurunya belajar di lantai kelas.
Hukuman diberikan karena siswa menunggak sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.
Hal ini membuat orang tua siswa yang bersangkutan memprotes perlakuan guru itu.
Lantas apakah hukuman terhadap siswa yang nunggak bayar SPP diperbolehkan?
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur Sipinathe menjelaskan, kendala terkait pungutan dana pendidikan tidak boleh berdampak langsung pada siswa.
"Apa pun kendala sekolah terhadap pungutan dana pendidikan itu murni urusan orang tua/wali, tidak boleh berdampak langsung pada siswa," terang Mansur Sipinathe, dikutip Kompas.com, Sabtu (11/1/2024).
Baca Juga: Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Karena Menunggak SPP, Yayasan Sekolah Beri Sanksi pada Guru
Meskipun begitu, dalam konteks sekolah swasta, pungutan dana pendidikan memang diperbolehkan, tetapi harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Biaya Pendidikan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.