JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Basnang Said mengatakan, bertepatan dengan Hari Santri, pemerintah berkomitmen menyediakan dana sebesar Rp139 triliun dalam bentuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Dana itu akan diberikan dalam bentuk beasiswa program degree dan short course ke luar negeri bagi ustaz dan santri dari pondok pesantren di seluruh Indonesia. Untuk tahun 2024 ini, dana yang disiapkan mencapai Rp250 miliar.
Baca Juga: SKD CPNS Kemenag Dimulai 18 Oktober 2024, Ini Link Jadwal dan Lokasinya
Rombongan pertama penerima beasiswa ini telah berangkat Rabu (16/10/2024) kemarin, yaitu sekelompok calon mahasiswa yang akan tugas belajar ke Jordania.
"Dalam waktu dekat menyusul yang ke Amerika Serikat dan Inggris," katanya di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Basnang Said menjelaskan, program ini adalah salah satu implementasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren.
Dalam satu dekade terakhir, afirmasi pemerintah terhadap pesantren naik pesat setelah adanya UU Pesantren.
Selain Dana Abadi Pesantren, Kemenag juga menginisiasi Program Kemandirian Pesantren yang telah sukses membuat pesantren mewujudkan badan usaha sendiri.
Sejak diperkenalkan tahun 2023, kini program ini telah menjangkau 2074 pesantren yang menerima bantuan inkubasi dengan 275 jenis usaha.
Untuk tahun 2024, sebanyak 1500 pesantren akan menerima bantuan ini, namun yang sudah cair baru 836 pesantren.
Besaran bantuannya antara Rp50 juta hingga Rp300 juta untuk setiap pesantren, guna mendukung Badan Usaha Milik Pesantren dalam semua bidang usaha kecuali budidaya makhluk hidup.
Menurut Basnang, pemerintah menginginkan pesantren dapat mandiri secara ekonomi agar tidak ada ketergantungan dengan pihak lain.
"Kalau pesantren tidak mandiri, dia mudah kena pengaruh kepentingan politik lokal. Bila mereka mandiri maka fungsi pendidikan dan dakwahnya akan lebih baik," tandasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan, dengan adanya UU Pesantren memungkinkan Kemenag memaksimalkan afirmasi, fasilitasi, dan rekognisi kepada pesantren dalam berbagai aspek.
"Pesantren itu harus mandiri dan berdaya, termasuk secara ekonomi. Maka negara harus hadir dan mendukung mereka mewujudkannya," tandas Dirjen.
Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang sesuai potensi yang ada padanya.
Salah satu perhatian yang menjadi fokus dalam pengembangan pesantren, lanjut Abu Rokhmad, adalah mengenai kemandiriannya di bidang ekonomi.
Baca Juga: Hari Santri 2024, Kemenag Gelar Pelatihan Kreator Konten dan Kecerdasan Buatan Bagi 1 Juta Santri
Oleh karena itu, sebagai perwujudan dari komitmen pemerintah, pesantren telah ditetapkan sebagai program prioritas Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren.
"Program ini dapat diakses secara setara bagi semua pesantren secara inklusuf dan berbasis kebutuhan lokal dengan mempertimbangkan aspek bisnis dan kondisi geografis," katanya.
"Inilah wujud kolaborasi antar pemangku kepentingan Kementerian/lembaga dan pihak pesantren yang berprinsip transparan dan akuntabel, sehingga setiap proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.