JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendindikan (LPDP) tahap 2 akan segera dibuka pada Rabu (19/6/2024).
Melansir situs web resminya, pendaftaran LPDP tahap 2 ini dapat dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring) melalui laman berikut: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/index.php/site/login.
Seperti diketahui, LPDP merupakan beasiswa dari Kementeria Keuangan kepada para mahasiswa yang hendak melanjutkan studi S2 atau S3, baik ke luar negeri maupun di dalam negeri.
Manfaat mendapatkan beasiswa LPDP antara lain adalah biaya kuliah gratis, uang saku, dan sejumlah tunjangan lain.
Adapun beasiswa LPDP terdiri dari Beasiswa Targeted, Umum, Afirmasi, dan Kolaborasi. Keempatnya akan dibagi lagi dalam beberapa sub-beasiswa.
Baca Juga: Kapan KJP Plus 2024 Gelombang 2 Cair? Disdik DKI Jakarta Masih akan Verfikasi Ulang 130.101 Penerima
Untuk selengkapnya, berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan calon pendaftar beasiswa LDPD tahap 2 2024 yang dilansir dari Kompas.com (24/5/2024):
Berikut persyaratan umum pendaftaran beasiswa reguler, salah satu jenis beasiswa yang ada di LPDP:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat/sarjana terapan (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister (S2), program magister untuk beasiswa doktor (S3), dan D4/S1 langsung S3.
3. Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung S3 wajib memenuhi ketentuan, meliputi memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi tujuan dan memenuhi seluruh ketentuan sebagai pendaftar S3 beasiswa LPDP.
4. Pendaftar yang telah menuntaskan program S2 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S2 dan pendaftar yang telah menyelesaikan program S3 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S3.
5. Bagi pendaftar jenjang S3 pada semua program beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau subspesialis sebagai pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
6. Bagi pendaftar lulus perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, harus melampirkan:
Tangkapan layar (screenshot) pengajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada situs Kemendikbudristek atau Kemenag terkait penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.
7. Pendaftar dengan status on-going atau sedang menempuh studi dapat mendaftar dengan ketentuan:
8. Pendaftar yang pernah menempuh studi, tetapi tidak menyelesaikan studi pada program S2 atau S3, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama. Dibuktikan dengan surat pemberhentian atau sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
Baca Juga: Resmi, Ini Jadwal Pencairan KJP Plus Mei 2024 dan Alasan Keterlambatan
9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama setahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara, yaitu:
10. Bagi pendaftar berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat rekomendasi atau surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan atau pengembangan sumber daya manusia (SDM) pada kementerian/lembaga (K/L) atau pemerintah daerah (Pemda) tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
11. Bagi pendaftar berstatus sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat rekomendasi atau surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
12. Bagi pendaftar berstatus sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di semua program beasiswa LPDP harus melampirkan surat rekomendasi atau surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes Polri untuk mengikuti beasiswa LPDP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.