SEMARANG, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) jenjang SMA dan SMK Negeri 2024 akan dibuka 6 Juni mendatang.
Tahapan PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK diawali dengan pembuatan akun dan verifikasi berkas pada 11 Juni 2024.
1. Jalur Zonasi, pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PPDB SD Negeri Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan, Dibuka Hari Ini
2. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
4. Jalur prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik.
PPDB SMK Negeri tidak menerapkan jalur sebagaimana PPDB SMA, namun menggunakan sistem seleksi, yaitu:
1. Seleksi prestasi;
2. Seleksi afirmasi (calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan ATS);
3. Seleksi calon peserta didik domisili terdekat.
1. Penetapan zonasi: 13 Mei 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.