Kompas TV pendidikan sekolah

Simak, Begini Syarat Daftar PPDB 2024 untuk Siswa SMA/SMK lewat Jalur Prestasi

Kompas.tv - 8 Mei 2024, 18:53 WIB
simak-begini-syarat-daftar-ppdb-2024-untuk-siswa-sma-smk-lewat-jalur-prestasi
Ilustrasi peserta didik yang sedang mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah menengah atas (SMA). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan kalender pendidikan, PPDB 2024 dibuka pada akhir Mei hingga Juni 2024.

PPDB 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Adapun tiap jalur menggunakan syarat yang berbeda-beda.

Terdapat 4 jalur yang bisa dimasuki, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.

Lalu bagaimana cara dan syarat mendaftar jalur PPDB 2024 lewat jalur prestasi? 

Bagi peserta didik yang ingin memasuki jalur prestasi, berikut syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur prestasi baik SD, SMP, SMA.

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik.

Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 30 persen dari total kuota/daya tampung. 

Jalur prestasi bidang akademik (60 persen dari 30 persen kuota sekolah)

Jalur ini ditentukan dari nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 SMP/MTs sederajat dengan melampirkan Surat Keterangan Nilai Rapot Peserta Didik dari sekolah asal, dikalikan dengan bobot akreditasi sekolah asal dengan rincian sebagai berikut:

  1. Akreditasi A bobotnya adalah 100 persen
  2. Akreditasi B bobotnya adalah 80%
  3. Akreditasi C bobotnya adalah 65%
  4. Belum Terakreditasi bobotnya adalah 55%

Baca Juga: Shin Tae-yong Berusaha Pulihkan Kondisi Fisik Pemain Timnas U-23 Jelang Lawan Guinea

Cara daftar: 

  • Isi form pendaftaran 
  • Menyerahkan berkas fisik/fotokopi ke sekolah tujuan untuk diverifikasi: Cetak Bukti Pendaftaran Online.
  • Fotokopi Ijazah SMP/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang setara dengan Ijazah SMP/Ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling sedikit 1 (satu) tahun, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
  • Fotokopi Akte Kelahiran (Akte)/Surat Keterangan Lahir.
  • Nilai Raport SMP atau sederajat semester 1 sampai denga 5 yang dilegalisir.
  • Transkrip Nilai Rata-rata semester 1 sampai dengan semester 5.
  • Sertifikat/Piagam/Surat Keterangan Prestasi/Penghargaan Akademik yang dilegalisir (bila ada)
  • Sertifikat Aktreditasi sekolah asal.

Jalur prestasi non akademik (40% dari 30 % kuota sekolah)

Jalur ini berupa penghargaan pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah atau induk organisasi yang diakui oleh Pemerintah, pada bidang seni, olahraga, keagamaan, dan lainnya.

Cara mendaftar: 

  • Isi form pendaftaran 
  • Menyerahkan berkas fisik/fotokopi ke sekolah tujuan untuk diverifikasi: Cetak Bukti Pendaftaran Online.
  • Fotokopi Ijazah SMP/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang setara dengan Ijazah SMP/Ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling sedikit 1 (satu) tahun, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
  • Fotokopi Akte Kelahiran (Akte)/Surat Keterangan Lahir.
  • Nilai Raport SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan 5 yang dilegalisir.
  • Transkrip Nilai Rata-rata semester 1 sampai dengan semester 5.
  • Sertifikat/Piagam/Surat Keterangan Prestasi/Penghargaan Non Akademik yang dilegalisir

Baca Juga: Ternyata Pegawai Kementan Patungan Rp800 Juta untuk Biayai SYL dan Keluarganya ke Luar Negeri

Ketentuan Jalur Prestasi Lomba 

Jalur prestasi hasil lomba 

  • Jalur prestasi basil lomba diperuntukkan untuk calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional dan internasional
  • Kuota jalur prestasi lomba sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2 persen, prestasi hasil lomba bidang non akademik, Ketua OSIS dan hafiz quran sebanyak 3 persen dari daya tampung sekolah 
  • Kuota Ketua OSIS sebanyak 1 calon peseta didik baru untuk setiap SMA/SMK
  • Kuota hafiz quran sebanyak 1 calon peseta didik baru untuk setiap SMA/SMK
  • Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan non akademik pada jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 kabupaten/kota atau wilayah luar zonai pada kabupaten/kota yang berbatasan.

Jenjang SMK diperuntukkan dalam zonasi atau wilayah luar zonasi:

  • Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 sekolah di wilayah dalam zonasi, luar zonasi dalam 1 kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.

Jenjang SMK diperuntukkan dalam zonasi atau wilayah luar zonasi:

  • Bukti prestasi akademik atau non akademik dari kompetisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan lembaga lain

Alur pendaftaran jalur prestasi 

Penentu dari PPDB 2024 jalur prestasi adalah nilai rapor atau prestasi siswa baik di bidang akademik atau non akademik.

Syarat yang harus dilampirkan adalah nilai rapor 5 semester terakhir.

Bukti prestasi paling singkat diterbitkan 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Jika ada indikasi pemalsuan atas prestasi, maka akan dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan informasi Alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, berikut alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024:

  • Pengumuman pendaftaran
  • Pendaftaran PPDB 2024
  • Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
  • Pengumuman penetapan peserta didik baru
  • Alur terakhir yaitu daftar ulang.

Baca Juga: Sebentar Lagi Dibuka, Berikut Batas Usia Calon Siswa Baru di PPDB 2024 Mulai TK, SD, SMP hingga SMA




Sumber : Kompas TV, Tribun News




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x