d) mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Sementara itu, kondisi di lapangan belum semua siswa lulusan SMA sederajat dari seluruh Indonesia memiliki KIP sekolah menengah atau terdata dalam basis data kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu, jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka.
Asalkan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan adanya:
(a) bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000
(b) bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Baca Juga: ASN yang Pindah ke IKN Juli 2024 Diusulkan Dapat Tunjangan Pionir
• Siswa diminta untuk mendaftar mandiri.
• Untuk pembukaan dan penutupan pendaftar akan dilakukan sesuai kalender seleksi nasional. Tepatnya, pendaftaran KIP Kuliah akan dibuka setiap H-1 dan ditutup maksimal H-1.
• Silakan akses ke laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
• Silakan isi NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
• Sistem akan melakukan validasi ke Dapodik. Mohon dipastikan data yang digunakan untuk mendaftar sama persis dengan di Dapodik.
• Apabila data sudah valid, KIP Kuliah akan mengirimkan akun ke alamat email yang didaftarkan.
• Silakan login dan lengkapi berkas pendaftaran KIP-Kuliah. Pilih jenis seleksi yang akan diikuti.
Silakan pilih dan isi pendaftaran seleksi nasional atau seleksi masuk di perguruan tinggi.
• Setelah lolos seleksi masuk perguruan tinggi, baru dilakukan verifikasi kelayakan penerima KIP Kuliah.
Tampilan Laman di Siswa
• Klik opsi daftar baru untuk murid angkatan baru. Untuk angkatan sebelumnya, perlu melakukan pembaruan akun.
• Jika sudah daftar, tetapi salah tulis alamat email, klik opsi kirim akun saya.
• Siswa yang terdata di DTKS atau PPKE Maks Desil 3, lengkapi data biodata keluarga, prestasi, dan rencana.
• Siswa yang terdata lebih dari Desil 3, memiliki tiga tambahan formulir, yaitu ekonomi, rumah, dan aset. Pada bagian ekonomi, wajib mencantumkan Surat Keterangan Tidak Mampu.
• Menu seleksi baru muncul setelah berkas-berkas sebelumnya sudah dilengkapi.
• Unduh kartu peserta dan formulir.
• Setelah selesai mengisi berkas, pilih ujian yang akan diikuti di menu seleksi. Menu ini akan dibuka sehari setelah tanggal pertama masing-masing seleksi.
• Unduh formulir pendaftaran KIP-Kuliah.
• Apabila ada kesalahan NISN, NPSN, dan NIK: Siswa yang belum lulus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Siswa yang sudah lulus melakukan verval mandiri ke https://pd.data.kemdikbud.go.id/vervlLulusan///
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.