JAKARTA, KOMPAS.TV - Simak syarat daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Kemenag di tahun 2024 ini.
KIP Kuliah Kemenag 2024 ini merupakan beasiswa bagi kelas 12 SMA, MA, dan sederajat yang ingin melanjutkan kuliah di kampus Islam baik negeri atau swasta.
KIP Kuliah Kemenag diprioritaskan bagi calon mahasiswa baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik swasta atau negeri yang dalam golongan tidak mampu.
Nantinya, bantuan pendidikan dan biaya hidup bulanan yang didapatkan akan diberikan setiap semester atau enam bulan.
Menurut petunjuk teknis tahun 2023, nantinya calon mahasiswa bakal mendapatkan Rp 6.600.000 tiap semester.
Jumlah di atas meliputi bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp 700.000 per bulan, sehingga tiap semesternya akan mendapatkan Rp 4.200.000.
Sementara sisanya sebesar Rp 2.400.000 merupakan bantuan biaya pendidikan per semester.
Apabila ada kekurangan biaya pendidikan selama kuliah, Perguruan Tinggi Penerima (PTP) KIP Kuliah akan menanggung biaya tersebut.
Dana Program KIP Kuliah bisa dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2024 secara Online, Ini Persyaratan dan Berkas Dokumen, Kapan Dibuka?
Program Bantuan KIP Kuliah diberikan setelah mahasiswa diumumkan sebagai penerima.
Durasi bantuan ini adalah enam semester untuk mahasiswa program Diploma Tiga (D3) dan delapan semester untuk mahasiswa program Strata Satu (S1).
Pemberian beasiswa dilakukan di perguruan tinggi yang menjadi penerima Program KIP Kuliah.
Hingg saat ini, belum diketahui kapan pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2024 akan dibuka atau diumumkan.
Namun, bagi calon mahasiswa yang tertarik dengan bantuan pendidikan ini bisa mempersiapkan terlebih dahulu sejumlah syarat pendaftaran yang harus dipenuhi.
Berikut selengkapnya syarat daftar KIP Kuliah Kemenag di tahun 2024 ini.
1. Mahasiswa baru tahun masuk 2023 yang berasal dari lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tiga tahun terakhir.
Misalnya, jika dibuka tahun 2024 maka siswa angkatan 2021, 2023, dan 2024 bisa mendaftar.
Baca Juga: Lengkap, Ini Cara Cek Status DTKS Siswa untuk Akses KIP Kuliah 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
2. Memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orangtua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal sebesar Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 per bulan.
Hal ini dibuktikan dengan mengisi form surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat
3. Memiliki potensi akademik baik dibuktikan dengan nilai raport, ijazah dan sertifikat pendukung.
4. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orangtua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.
5. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal.
6. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
7. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah 2024 D3-S1, Simak Ketentuannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.