Kompas TV pendidikan beasiswa

Cara Daftar KIP Kuliah 2024 secara Online, Ini Persyaratan dan Berkas Dokumen, Kapan Dibuka?

Kompas.tv - 23 Januari 2024, 10:17 WIB
cara-daftar-kip-kuliah-2024-secara-online-ini-persyaratan-dan-berkas-dokumen-kapan-dibuka
Ilustrasi KIP Kuliah 2024 (Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan kembali dibuka pada tahun 2024.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. 

Program ini bisa dimanfaatkan oleh siswa berprestasi yang terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Nantinya, penerima  KIP Kuliah 2024 akan diberikan uang saku hingga gratis biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT).

Berikut besaran uang saku dan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah tahun 2023 lalu.

Besaran uang saku:

  • Daerah klaster 1: Rp 800.000
  • Daerah klaster 2: Rp 950.000
  • Daerah klaster 3: Rp 1,1 juta
  • Daerah klaster 4: Rp 1,25 juta
  • Daerah klaster 5: Rp 1,4 juta

Baca Juga: Cara Cek Jurusan SPAN PTKIN 2024 dan Daya Tampungnya, Ini Ketentuan Memilih Prodi

Besaran bantuan pendidikan:

  • Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12 juta bagi prodi kedokteran dan Rp 8 juta bagi prodi non kedokteran.
  • Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta.
  • Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2,4 juta.

Siapa saja yang bisa mendaftar KIP Kuliah 2024?

Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulusan 2024 atau lulus dua tahun sebelumya yakni 2023 dan 2022. 

Syarat KIP Kuliah 2024

1. Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. 

2. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x