JAKARTA, KOMPAS.TV - Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap I tahun 2023 bulan September telah cair secara bertahap mulai Rabu (6/9/2023).
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pengumuman pencairan KJP Plus September 2023 lewat akun Instagram resminya, @upt.p4op.
Sebagai informasi, KJP Plus adalah program strategis dari Pemerintah DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi warga Jakarta dari kalangan ekonomi rendah, minimal hingga tamat SMA/SMK.
Sumber pendanaan program ini berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta dan disalurkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) melalui (UPT P4OP).
Baca Juga: KJP Plus Bulan September 2023 Kapan Cair? Cek Status Penerima di https://kjp.jakarta.go.id/
Program untuk menuntaskan Wajib Belajar 12 tahun atau program Peningkatan Keahlian yang Relevan pada tahap 1 2023 ini menyasar 674.599 peserta didik.
"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan September dilaksanakan secara bertahap mulai 6 September 2023," demikian bunyi keterangan UPT P4OP di Instagram, Kamis (7/7/2023).
Berikut besaran KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima masing-masing peserta didik:
1. Tingkat SD/MI
Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.
Jumlah penerima jenjang SD/MI adalah 313.154 siswa.
2. Tingkat SMP/MTS
Besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.
Baca Juga: Cara Cek Nama Siswa yang Dapat Bantuan PIP Kemdikbud 2023 di SiPintar pip.kemdikbud.go.id
Jumlah penerima jenjang SMP/MTS sebanyak 186.697 siswa.
3. Tingkat SMA/MA
Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.
Jumlah penerima untuk tingkat SMA/MA sebanyak 65.073 siswa.
4. Tingkat SMK
Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.
Jumlah penerima di tingkat SMK adalah 107.775 siswa.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Untuk memeriksa apakah Anda atau orang yang Anda kenal terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023, Anda dapat mengakses situs resmi program ini di laman kjp.jakarta.go.id dan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman kjp.jakarta.go.id.
- Dalam menu, pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap.
- Klik “Cek”.
- Data penerima KJP Plus akan muncul.
Apabila nama yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023, keterangan yang menyatakan bahwa nama tersebut telah terdaftar sebagai penerima akan muncul.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.