JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang masuk jenjang ajaran baru, orangtua dan siswa wajib mengetahui aturan seragam sekolah untuk SD, SMP dan SMA terbaru 2023.
Hal ini karena siswa perlu menyiapkan seragam sekolah yang akan dipakai selama mengenyam pendidikan di jenjang tersebut.
Diketahui, aturan seragam sekolah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 mengenai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Melansir laman Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud Ristek, Minggu (16/7/2023), selain seragam nasional dan seragam pramuka, sekolah juga dapat mengatur seragam khas bagi peserta didik.
Baca Juga: 70 Lebih Games Tebakan Teka-Teki MPLS 2023 yang Jawabannya Tidak Terduga, Seru, dan Menyenangkan
Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanam dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.
Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan antar siswa tanpa melihat latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Disdik Sekolah Dasar menyebutkan bahwa pakaian adat bukan seragam wajib ke sekolah. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
1. Model dan Warna Seragam Nasional
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.