Baca Juga: Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 Dibuka, Ini Besaran Uang Saku dan Tunjangan yang Didapat
Melansir laman Puslapdik Kemendikbud Ristek, Senin (12/6/2023), PIP Dikdasmen diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.
Ini diberikan kepada peserta didik usia 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.
Sebagai informasi, PIP Dikdasmen ini akan memberikan bantuan uang tunai dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP yakni:
Untuk mendapatkan informasi DTKS dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id, mengingat salah satu syarat mendaftar PIP Dikdasmen adalah terdata di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) yang bisa dilakukan dengan cara melalui musyawarah desa/kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.
Buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) Kartu Debit ATM akan didapatkan oleh siswa yang lolos menjadi penerima beasiswa PIP.
Baca Juga: Jadwal dan Persyaratan Beasiwsa Kedokteran UAD 2023, Khusus Anak Panti Asuhan Muhammadiyah
Bantuan beasiswa PIP juga bisa digunakan untuk uang saku peserta didik, biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Demikian penjelasan mengenai apa itu beasiswa PIP yang perlu diketahui orangtua.
Sehingga jika anda merasa memenuhi kriteria untuk mendaftar beasiswa PIP ini bisa mengurus semua persyaratan dan bisa menerima semua benefit yang diberikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.