BANDUNG, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat atau PPDB Jabar 2023 untuk SMA, SMK, dan SLB akan dibuka besok, Selasa (6/6/2023)
Sesuai jadwal yang dirilis, pendaftaran PPDB Jabar 2023 SMA, SMK, SLB dibuka 6-10 Juni 2023 dan tahap 2 dibuka pada 26-30 Juni 2023.
PPDB Jabar 2023 tidak banyak mengalami perubahan, mengingat acuan utamanya masih tetap, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya saat apel pagi di lingkungan Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Senin (5/6/2023).
"Secara umum, aturan PPDB tidak banyak perubahan. Adapun revisi sifatnya penyempurnaan, menindaklanjuti hasil evaluasi PPDB tahun 2022, baik dari internal maupun eksternal," tutur Wahyu.
"Saya meminta kepada orang tua yang tahun ini akan mendaftarkan putra-putrinya ke SMA, SMK atau SLB tetap mengikuti peraturan yang sudah ditentukan," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Penerimaan PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK dan SLB
Adapun beberapa penyempurnaannya, yakni penegasan Kartu Keluarga (KK) paling sedikit sudah berdomisili satu tahun sebagai aturan dari Permendikbud.
Hal ini untuk menghindari perpindahan calon peserta didik fiktif yang hanya mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi yang dapat merugikan atau menggeser hak calon peserta didik yang secara riil berdomisili dekat sekolah.
Selain itu, untuk PPDB Jabar 2023 juga telah dikembangkan aplikasi yang dapat diakses menggunakan mobile device (perangkat HP).
Aplikasi ini merupakan hasil kerja sama dengan Diskominfo Jabar. Nantinya, informasi PPDB terkoneksi dengan aplikasi Sapawarga untuk pendaftaran tahap 2.
"Tahun ini pun, tambahnya, ada perubahan pengaduan hanya di satu device. Di situ bisa dilakukan pendaftaran, pengaduan, dan lain-lain, termasuk tracking-nya. Sehingga, semua pendaftar bisa terlihat, apakah sudah beres administrasi atau belum, nanti akan ada notifikasinya. Kita juga memberikan masa sanggah dan pendataan registrasi," ucapnya.
Sedangkan kuota masing-masing jalur, untuk jalur prestasi 25%, zonasi 50%, perpindahan tugas/anak guru 5%, dan afirmasi (ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus) 20%.
"Untuk SLB tidak berbasis zonasi ataupun jalur, disesuaikan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik, dan sesuai hasil diagnosa ahli," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.