JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekrutmen Bersama BUMN 2023 dijadwalkan akan dibuka Jumat (5/5/2023). Bagi yang ingin daftar, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu syarat-syaratnya, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Adapun SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
SKCK memang sering dijadikan sebagai syarat dokumen untuk mendaftar lowongan kerja, baik BUMN, melamar CPNS, instansi pemerintahan maupun perusahaan lainnya.
Masa berlaku SKCK sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Oleh karena itu memiliki SKCK sangat penting untuk para pencari kerja karena dapat memudahkan saat mendaftar.
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka 5-20 Mei 2023, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Diketahui
Lantas, SKCK untuk melamar BUMN dibuat di Polsek atau Polres?
SKCK dari Polres digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan di instansi Pemerintah (CPNS, BUMN, BUMD, TNI, Polri dan Instansi Pemerintah lain di bawahnya).
Sedangkan untuk SKCK Polsek di pergunakan untuk melamar pekerjaan di tingkat Swasta. Hal itu sesuai dengan Sesuai Perkap No. 18 Tahun 2014.
Saat ini, membuat SKCK bisa dilakukan dengan dua cara yakni online melalui HP dan offline di kantor kepolisian.
Berikut cara dan syarat membuat SKCK online dan offline.
Sebelum Anda ke Polsek/Polres untuk membuat SKCK, sebaiknya simak dahulu syarat dokumen yang harus dibawa, dikutip dari polri.go.id, Rabu (3/5).
Berikut syarat membuat SKCK di Polsek/Polres
Cara membuat SKCK di Polsek/Polres
Baca Juga: Syarat, Biaya dan Cara Perpanjang SKCK Online Untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2
Cara membuat SKCK online tidak mengharuskan masyarakat datang ke Polsek/Polres untuk mengantre, cukup dari rumah.
Untuk membuat SKCK online, Anda perlu mengumpulkan sejumlah dokumen dalam bentuk soft file.
Berikut syarat membuat SKCK online:
Cara membuat SKCK online
Setelah Anda mempersiapkan dokumen di atas, berikut cara membuat SKCK online.
Baca Juga: Syarat dan Biaya Perpanjang SKCK Terbaru 2022, Berikut Rinciannya
Adapun biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp30.000.
Langkah terakhir pembuatan SKCK online setelah membayar dan mencetak tanda bukti yakni mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.
Sumber : Kompas TV, polri.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.