JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran seleksi masuk Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) tahun 2023 dibuka sejak kemarin, Sabtu (1/4/2023).
Diketahui, STMKG termasuk salah satu sekolah kedinasan untuk mencetak lulusan yang nantinya langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan bekerja di lembaga pemerintahan.
Khusus STMKG, lulusannya akan bekerja di BMKG. Adapun kuota tahun ini hanya dibuka untuk 80 orang saja.
Berikut syarat dan cara daftar di STMKG 2023 dan keuntungan yang didapat.
Syarat Daftar STMKG
Bagi siswa yang ingin mendaftar di STMKG dalam pendaftaran sekolah kedinasan 2023, berikut syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka, Ini Link, Jadwal, dan Alur Pendaftaran
Persyaratan Umum
- Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.
- Umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September 2023.
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
- Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
- Tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita, dengan berat badan seimbang.
- Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Khusus untuk peserta afirmasi terdapat persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku.
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/yang sederajat, atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/yang sederajat, atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/ yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku.
- Bagi peserta afirmasi Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Ketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
Persyaratan Akademik
- Lulus/akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk SEMUA JURUSAN.
- Bagi yang lulus pada tahun 2023 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan LULUS/Surat Keterangan Aktif di Kelas XII.