Kompas TV pendidikan kampus

Akal-akalan Dosen Klaim Skripsi Mahasiswa di Jurnal Internasional Demi Gelar Guru Besar

Kompas.tv - 10 Februari 2023, 12:02 WIB
akal-akalan-dosen-klaim-skripsi-mahasiswa-di-jurnal-internasional-demi-gelar-guru-besar
Ilustrasi. Terungkap dosen senior yang mengklaim skripsi mahasiswa saat dimasukkan dan diterbitkan di jurnal internasional demi memperoleh kredit untuk gelar Guru Besar, investigasi Harian Kompas, Jumat (10/2/2023) (Sumber: Pexels/Ketut Subiyanto)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

Salah satu dosen lain, yakni MPD, menegaskan bahwa semua nama yang tercantum di dalam artikel jurnal tersebut memiliki kontribusi.

“Saya yang mengolah artikel. Jangan berpikir sempit, yang masuk ke artikel hanya yang benar-benar membimbing,” tegas MPD.

TYRS mengatakan, dosen calon guru besar AKAP tertulis sebagai penulis pertama karena ide penelitian itu berasal darinya yang juga menjadi dosen pembimbing RAS. Ia juga menyebut, AKAP terlibat sejak awal bimbingan skripsi RAS.

Baca Juga: Joki Skripsi Raih Cuan Rp12 Juta per Bulan, Urusan Risiko Belakangan (IV)

"Kami kasih ide ini ke mahasiswa," kata TYRS sambil menunjukkan log book bimbingan.

Pernyataan TYRS itu pun dibantah RAS. Ia mengaku memilih ide skripsi sendiri karena dirinya memiliki informasi awal dan narasumber yang mendukung skripsinya.

Berdasarkan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019, halaman 37 Kemendikbud, penulis pertama sekaligus sebagai penulis korespondensi berhak mendapatkan nilai 60 persen dari angka kredit karya ilmiah tersebut.

Jika penulis korespondensi tidak sekaligus sebagai penulis pertama, maka penulis korespondensi dan penulis pertama berhak mendapatkan nilai masing-masing 40 persen dari angka kredit karya ilmiah tersebut.

Sebanyak 20 persen sisanya dibagi kepada penulis pendamping.

Khusus penulis karya ilmiah yang hanya terdiri atas penulis pertama dan penulis korespondensi, maka keduanya berhak mendapatkan nilai masing-masing 50% dari angka kredit karya ilmiah tersebut.

Publikasi artikel pada jurnal internasional itu digunakan oleh dosen untuk memenuhi syarat khusus kenaikan jabatan akademik.

Salah satu syarat memperoleh gelar Guru Besar, dosen harus memiliki kumulatif minimal angka kredit sebesar 850 hingga 1.050.

Baca Juga: Joki Skripsi, Dosen pun Menawarkan kepada Mahasiswa yang 'Mentok' (II)


 




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x