JAKARTA, KOMPAS.TV - Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Terdapat dua jenis perpanjangan STNK, yaitu perpanjangan tahunan dan lima tahunan.
Perpanjangan tahunan dilakukan setiap tahun untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sedangkan perpanjangan lima tahunan meliputi penggantian plat nomor kendaraan serta pemeriksaan fisik kendaraan.
Berdasarkan Peraturan Kepolisan (Perpol) Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan di kantor Samsat secara online melalui aplikasi Signal.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 Kembali Digelar di Jawa Barat, Ini Jadwalnya
Sementara itu, perpanjangan 5 tahunan hanya dapat diproses dengan datang langsung ke kantor samsat terdekat.
Pada artikel ini, akan dijelaskan mengenai syarat, cara, dan biaya perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan untuk tahun 2024 agar Anda dapat mengurusnya dengan lancar dan tepat waktu.
Merujuk pada Perpol yang disebutkan dibatas, berikut syarat memperpanjang STNK tahunan dan lima tahunan:
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Setelah berkas persyaratan lengkap, selanjutnya adalah melakukan perpanjangan STNK, berikut caranya:
Baca Juga: Penerapan NIK sebagai NPWP Resmi Berlaku per 1 Juli 2024
Dilansir dari Indonesiabaik.id, berikut cara melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.