JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembeli kendaraan bekas atau second sebaiknya mengecek keabsahan surat-surat kendaraan yang dibelinya, salah satunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ada kemungkinan STNK diblokir oleh pemilik pertama kendaraan untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan. Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu.
Lantas, bagaimana cara mengecek STNK diblokir atau tidak?
Cara cek STNK diblokir atau tidak
Bagi pemilik kendaraan, STNK diblokir menyebabkan kendaraan tersebut berisiko tidak terdaftar secara resmi dan rentan untuk disita petugas kepolisian saat kena tilang.
Untuk memastikan apakah STNK kendaraan bermotor diblokir atau tidak, Anda bisa mengeceknya secara online atau offline.
Baca Juga: Harga dan Cara Beli Tiket GIIAS 2024 di ICE BSD City Tangerang, Digelar 18-28 Juli 2024
Berikut cara cek STNK kendaraan yang dibeli diblokir atau tidak:
1. Cek STNK lewat website Samsat
Cara cek STNK diblokir atau tidak bisa dilakukan dengan mengunjungi laman resmi Samsat. Pastikan, Anda mengeceknya sesuai dengan alamat website dan domisili Anda, sebab setiap daerah memiliki website SAMSAT yang berbeda.
Berikut beberapa website SAMSAT yang bisa digunakan untuk mengecek STNK:
2. Cek STNK lewat e-Tilang
Pada dasarnya, sistem tilang ETLE akan mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat yang tertera di STNK. Dengan begitu, data di STNK akan terekam di sistem e-Tilang.
Berikut cara cek STNK diblokir atau tidak lewat e-Tilang:
3. Datang langsung ke kantor SAMSAT
Untuk mengecek apakah STNK diblokir atau tidak, pemilik kendaraan juga bisa mendatangi kantor SAMSAT sesuai domisili.
Ciri-ciri dan penyebab STNK diblokir
Pada dasarnya, ciri-ciri STNK diblokir tidak bisa dilihat secara kasat mata. Hal ini karena data STNK sebenarnya ada di website resmi SAMSAT.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.