Kompas TV otomotif otonews

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan SIM C1 dan SIM C Biasa

Kompas.tv - 28 Mei 2024, 17:13 WIB
jangan-sampai-salah-ini-perbedaan-sim-c1-dan-sim-c-biasa
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus saat ditemui wartawan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan secara resmi Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Lalu apa perbedaan SIM C1 dan SIM C biasa?

Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan, SIM C1 untuk pertama kali diluncurkan untuk pengemudi kendaraan roda dua dengan mesin berukuran 250-500 cc.

“Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” kata Aan, Senin (27/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Sementara Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus menjelaskan, sebelum membuat SIM C1, pengemudi wajib memiliki SIM C terlebih dahulu selama jangka waktu satu tahun.

Pemohon SIM C1 juga diwajibkan berusia minimal 17 tahun, sudah memiliki KTP serta melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

“Kalau persyaratan administrasi sudah sesuai, pemohon langsung mengikuti ujian teori dan ujian praktik. Kurang lebih sama (dengan tes SIM C)," ujar Yusri.

Di samping itu, berdasarkan Perpol No.5 Tahun 2021, SIM C digolongkan menjadi tiga kategori yaitu, SIM C, C1, dan C2.

Kebijakan tersebut mengatur pembagian SIM C berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder sepeda motor. SIM C akan diberikan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.

Sementara SIM C1 untuk motor dengan kapasitas antara 250 cc hingga 500 cc, dan SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Baca Juga: Penerapan SIM C1 Motor Gede Masih Tahap Sosialisasi, Belum Punya Tidak Ditilang

Tata Cara Pengurusan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

SIM C

Menurut peraturan, SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.

Adapun syarat pembuatan SIM C cukup sederhana, yakni usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

SIM C1

Sedangkan SIM C1 bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. 

Syarat pembuatan SIM C1, pemohon harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama satu tahun. Hal ini sesuai dengan ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021.

Sementara syarat untuk memiliki SIM C1 berdasarkan Perpol tersebut di ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: 

a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Selain itu, pemilik SIM C yang akan membuat SIM C1 harus kembali menjalani praktik uji dengan motor yang sesuai ketentuan karena adanya perbedaan kapasitas mesin.

SIM C2

SIM C2 diberikan kepada pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Pemohon dapat memperoleh SIM C2 jika telah memiliki SIM C1 selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM C1; dan
b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Selain itu, terdapat syarat usia bagi pemohon SIM C1 dan C2. Untuk SIM C1, pemohon wajib berusia minimal 18 tahun, sedangkan untuk SIM C2, pemohon harus berusia minimal 19 tahun.

Baca Juga: Resmi! Sekarang Pengendara Motor 250 cc ke Atas Wajib Punya SIM C1


 



Sumber : KOMPAS TV, Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x